Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Daerah memiliki fungsi:
1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Daerah; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.