BPSK Kaltim Audiensi dengan Gubernur, Paparkan Capaian Program SiKomeng

Nety     5x     Berita

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kalimantan Timur menggelar audiensi dengan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud di Ruang Rapat Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (2/9/2026).

Audiensi tersebut digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan lembaga, menyampaikan visi dan misi BPSK, serta memohon arahan dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait program kerja yang akan dilaksanakan ke depan.

BPSK merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar jalur pengadilan. Keberadaan lembaga ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan keanggotaan bersifat tripartit yang terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Dalam menjalankan tugasnya, BPSK Kalimantan Timur didukung aplikasi SiKomeng (Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu), sebuah inovasi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan maupun sengketa konsumen secara daring.

Ketua BPSK Ashran Yunisran mengungkapkan, lembaganya telah menyelesaikan sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui SiKomeng. Di antaranya pengaduan terkait bahan bakar minyak (BBM) antara konsumen dan Pertamina, serta pengaduan terkait produk sabun cair Unilever yang dinilai bermasalah oleh konsumen.

“Kami mohon arahan dan bantuan dari pemerintah provinsi agar kami bisa terus menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat. Kami ingin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat wilayah kerja kami terbagi menjadi tiga wilayah perwakilan,” ucap Ashran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan agar BPSK dapat menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan pelaku usaha dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.

“BPSK saya beri amanah untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat tanpa memandang skalanya, besar atau kecil. Semua adalah pengaduan yang datang dari konsumen penerima manfaat dan harus bisa dimediasi hingga tuntas dengan pihak usaha barang dan jasa, supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Rudy.

Turut hadir mendampingi Gubernur dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, Kepala Bidang PKTN Ghazali Rahman, Pengawas Perdagangan Asep Nuzululudin, Pelaksana Gunadi, serta staf Istiyanto dan Arif Riyadi.

Sementara dari pihak BPSK, audiensi diikuti Ketua BPSK Ashran Yunisran, Ketua Sekretariat BPSK Samarinda Hernawati Apriyani, serta anggota BPSK Sri Fitriah, Zaenal Muttaqin, Syarkawi, dan R. Vinda. (vie/her/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26