Gubernur Harum Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Berau-Kutai Timur

Nety     8x     Berita

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dilakukan secara bijaksana, dengan mengutamakan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta menjaga hubungan kedua daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Harum saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah Berau-Kutai Timur di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026). Rapat dimoderatori Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas beserta jajaran serta Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama jajaran.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Berita Acara Kementerian Dalam Negeri Nomor 014/BADII/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Dalam berita acara tersebut, Menteri Dalam Negeri menugaskan Gubernur Kaltim memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna menyelesaikan persoalan batas wilayah kedua daerah.

Gubernur Harum mengatakan, persoalan penegasan batas wilayah Berau dan Kutai Timur telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun membuat salah satu daerah merasa dirugikan.

“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” tegasnya.

Menurut Harum, penyelesaian batas wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan garis administrasi di atas peta. Lebih dari itu, keputusan yang diambil harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan hak-hak masyarakat di wilayah yang masih menjadi perbedaan pendapat tetap terlindungi.

“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan keberadaan dan keberlanjutan fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hingga kawasan hutan lindung tetap terjaga selama proses penyelesaian batas berlangsung.

Selain itu, hak-hak masyarakat harus dilindungi, termasuk kepastian bagi dunia usaha untuk tetap beroperasi. Menurutnya, pemerintah berkewajiban menjaga iklim investasi sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di dusun maupun desa yang berada di wilayah perbatasan kedua kabupaten.

“Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin, karena kita wajib menjaga investasi. Serta meminimalkan konflik sosial di dusun/desa di kedua wilayah,” jelasnya.

Gubernur Harum menambahkan, persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Berau dan Kutai Timur, tetapi juga terdapat pada sejumlah wilayah kabupaten/kota lainnya di Kaltim. Sementara itu, batas wilayah Kaltim dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan telah diselesaikan.

Karena itu, ia menilai penyelesaian batas Berau-Kutai Timur membutuhkan kajian yang komprehensif dan keputusan yang tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga memberikan kepastian bagi generasi mendatang.

“Batas wilayah ini tidak hanya terjadi di Berau dan Kutai Timur saja, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Sedangkan batas wilayah Kaltim dengan Kaltara, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel sudah selesai. Untuk itu, perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltim, Pemkab Berau, dan Pemkab Kutai Timur masing-masing memaparkan kondisi serta pandangan terkait batas wilayah kedua daerah.

Dari total panjang batas wilayah Berau-Kutai Timur yang mencapai 589,64 kilometer, masih terdapat 372,68 kilometer yang belum disepakati. Bagian tersebut terdiri atas tiga subsegmen.

Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan batas wilayah Berau-Kutai Timur.

Terhadap tawaran tersebut, Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta batas dimaksud. Sementara itu, Bupati Berau belum menyepakatinya.

Rapat kemudian menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya, masing-masing pemerintah daerah berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang hingga kini belum disepakati batasnya.

Selanjutnya, hasil rapat koordinasi tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut dalam proses penyelesaian batas wilayah Berau dan Kutai Timur.

Rapat koordinasi turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi, Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim Irhamsyah, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kaltim AFF Sembiring, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arif Murdiyatno, serta Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi. (her/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26