Izin Perusahaan Perkebunan yang Belum Menanam Perlu Dievaluasi

Nety     83x     Berita

BALIKPAPAN - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.

“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara objektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” sebut Pj Gubernur Akmal Malik pada Rakor Perkebunan Se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin(15/7/2024).

Akmal mengatakan, dalam RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.

“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” terangnya.

Dia meminta kabupaten/kota melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP, karena meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” Akmal.

Akmal mengungkapkan produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar. TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta per tahun . Sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu orang.

“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” kata Akmal.

Persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi, menurutnya bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik. Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi. Misal penggunaan drone maupun citra satelit,” kata Akmal.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim EA Rafiddin Rizal mengatakan berdasarkan aturan ketika IUP dikeluarkan, minimal enam bulan perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen.

“Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai,” tegas Akmal.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu kabupaten/kota harus melakukan evaluasi jika perusahaan pemegang IUP belum melakukan penanaman sesuai aturan.

Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare, namun hanya menanam 700 hektare .Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi.

“Jika perusahaannya ngga sanggup, sisanya 300 hektare harus dikembalikan,” tandasnya. (gie/sul/er/adpimprov kaltim)

Bagikan Postingan ini :
26