SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Seno Aji menerima kunjungan kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Aceh yang dipimpin Ketua Rijaluddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (29/10/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Kaltim untuk belajar dari pengalaman Aceh dalam mengelola Otonomi Khusus (Otsus), khususnya dalam upaya mendapatkan perhatian dan alokasi dana yang lebih sebanding dari pemerintah pusat.
Wagub Seno menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang transmigrasi di Aceh. Ia berharap hubungan ini dapat berkelanjutan, membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara kedua provinsi.
"Selamat datang di Benua Etam atau rumah kita Kaltim seluruh rombongan Komisi V DPR Provinsi Aceh. Dalam rangka koordinasi penyusunan rancangan Perda atau Qanum tentang transmigrasi di daerah," ucap Wagub Seno Aji dihadapan seluruh Anggota DPR Provinsi Aceh.
Wagub Seno Aji memaparkan program transmigrasi di Kaltim telah berjalan sejak tahun 1960-an menjadi pendukung utama pembangunan, terutama di sektor perkebunan dan pertanian. Harmonisasi antara penduduk lokal dan pendatang, yang kini berjumlah sekitar 40 persen dari total penduduk Kaltim, berjalan sangat baik.
Secara tegas, Wagub Seno juga mengingatkan masyarakat transmigrasi untuk menjaga lahan pertanian mereka dan tidak menjualnya kepada perusahaan pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan ketahanan pangan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Titik fokus utama dalam terkait otonomi khusus. Wagub Seno mengakui Aceh, sebagai salah satu provinsi penerima Dana Otsus, memiliki pengalaman berharga yang perlu dipelajari Kaltim.
"Ini adalah momentum baik bagi Pemprov Kaltim, agar bisa juga belajar dari Aceh untuk mendapatkan kekhususan itu. Sebab, PDRB yang disetor Kaltim ke Pusat tidak sebanding dengan yang diterima kembali. Kami perlu belajar bagaimana Aceh bisa mendapatkan perhatian khusus tersebut," ujar Wagub Seno.
Kunjungan Komisi V DPR Aceh ini diharapkan tidak hanya memperkuat kerangka hukum tentang transmigrasi di kedua daerah, tetapi juga membuka jalan bagi Kaltim untuk mengupayakan kebijakan fiskal yang lebih adil dari pemerintah pusat, demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim secara keseluruhan.
Hadir perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim. Hadir dari Komisi V DPR Provinsi Aceh Diana Putri Amelia, Syarifah Nurul Carissa, Kanwil Kemenkumham Aceh serta Tenaga Ahli DPR Provinsi Aceh.(jay/yans/adpimprovkaltim)