BALIKPAPAN – Distribusi LPG 3 kg hingga saat ini masih seringkali menemui banyak permasalahan. Meski sejak 1 Januari lalu setiap pembelian satu unit tabung LPG 3 kg harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP), namun faktanya masih banyak terjadi pelanggaran.
Menyikapi kondisi tersebut Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar Forum Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga. Diskusi mengupas terkait distribusi dan pengawasan LPG 3 kg.
"Di forum ini, kita ingin melihat bagaimana persoalan distribusi logistik LPG 3 kg itu terjadi. Termasuk kendala- kendalanya di lapangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni usai menghadiri Forum Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Sejak 1 Januari 2024, seharusnya setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP). Tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan.
“Karena itu kita dorong untuk mengatasi persoalan itu harus sinergi semua pihak yang terkait," tegas Sri.
Selanjutnya untuk memaksimalkan pengawasan di daerah, Sekda Sri Wahyuni mengharapkan pemerintah kabupaten kota membentuk tim pengawasan dan pembinaan. Dengan begitu, tim bisa segera bergerak melakukan pengawasan dan pembinaan terkait persoalan-persoalan distribusi LPG 3 kg tersebut.
Sebenarnya, tata tertib niaga khususnya distribusi penyaluran LPG 3 kg sudah diatur. Misal, bila agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, maka izin usaha bisa dicabut.
“Bahkan sudah ada izin usaha yang dicabut," tegas Sri.
Untuk tata tertib niaga khususnya distribusi penyaluran LPG 3 kg, lanjut Sri memang perlu ada komitmen, termasuk izin sebagai agen maupun pangkalan.
"Kalau dia bukan agen atau pangkalan dia tidak boleh menjual LPG 3 kg. Sementara kita masih mendapati ini, karena jangkauan yang jauh dan seterusnya. Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat," pesan Sri Wahyuni.
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan maksud dan tujuan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk mengonsolidasikan berbagai perkembangan isu di antara beberapa stakeholder. Tema diskusi adalah “Sinergi Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg”.
Forum ini juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, Bagian Ekonomi kabupaten/kota, agen LPG kabupaten/kota, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) para pemilik pangkalan LPG 3 kg, secara offline, dan diikuti 572 pemilik pangkalan 10 kabupaten/kota se-Kaltim secara online.
"Kita harapkan ada solusi dalam menghadapi permasalahan di lapangan dan bagaimana kebijakan atau aturan harus diikuti oleh semua stakeholder," kata Heni.
Setelah pertemuan ini selanjutnya aka nada rapat lanjutan lebih teknis untuk mengurai beberapa permasalahan yang berkembang.
"Kita akan mengurai permasalahan distribusi ini mulai dari harga jual LPG 3 kg yang melebihi HET dan kualitas atau mutu tabungnya,” jelas Heni Purwaningsih.
Narasumber dihadirkan antara lain Budi Winarso, Analis Kebijakan Kementerian ESDM, Widji Sasongko, Pengawas Perdagangan Kementerian Perdagangan dan Azri Ramadan Tambunan, SBM Pertamina Patra Niaga. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)