SAMARINDA - Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kantor Gubernur Kaltim) setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 Wita akan diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Kami membuat surat edaran Gubernur Kalimantan Timur berlaku nanti 1 Oktober ini. Ini suratnya tinggal penomoran saja," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Hj Syarifah Alawiyah saat Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Website Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Queen Merry Hotel Aston Samarinda, Senin 30 September 2024.
Dikumandangkannya lagu kebangsaan ini menurut Yuyun - sapaan akrab Hj Syarifah Alawiyah, sebagai wujud nasionalisme dan cinta tanah air.
"Saat mendengar lagu Indonesia Raya, kita semua wajib berdiri tegak dan melepaskan pekerjaan sejenak," ungkapnya.
Sikap khidmat ini lanjutnya bentuk penghormatan dan kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
"Saya harap kita semua hormat dan patuh, sebab kita bagian dari bangsa Indonesia," tandasnya.
Yuyun mengaku Kaltim agak tertinggal dalam memberlakukan penghormatan ini dibanding beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
"Beberapa provinsi lain sudah menerapkan bahkan setiap hari. Selain di instansi pemerintahan, juga bandara, mall dan pusat perbelanjaan lainnya," jelasnya.
Untuk teknis pelaksanaannya, Yuyun pun menjelaskan Biro Umum Setda Provinsi Kaltim yang akan mengatur lebih lanjut.
"Bapak ibu bisa menyampaikan kepada rekan-rekan kerja di masing-masing biro. Bila mendengar alarm, kita semua berdiri sejenak mendengarkan lagu kebangsaan negara kita," harapnya. (yans/sul/ky/adpimprov kaltim)