SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025, yang digelar di Aula BPK Perwakilan Kaltim, Senin (23/6/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kaltim yang tiada henti memberikan pendampingan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyajian laporan keuangan maupun tindak lanjut rekomendasi dari temuan BPK, baik yang sifatnya administratif (kelalaian dan regulasi) maupun kerugian materiil yang harus diselesaikan.
“Dalam pemantauan TLRHP sampai semester II tahun 2024, ada empat daerah yang belum masuk persentase 90 persen, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, Samarinda, dan termasuk Provinsi Kaltim. Karena memang anggaran provinsi itu sangat besar, sehingga memerlukan upaya ekstra,” kata Sri Wahyuni.
Untuk itu, lanjut Sri, melalui pemantauan TLRHP ini semua persoalan bisa didiskusikan untuk kemudian secara bersama-sama mencarikan solusi dari persoalan tersebut.
“Dengan semangat kita bersama bisa menyelesaikan TLRHP ini. Semua persoalan bisa didiskusikan, jika ada perbedaan persepsi maka bisa ada kesetaraan pemahaman,” harapnya.
Sebelumnya, mewakili Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Kepala Bidang Pengawasan Ruslan Ependi mengatakan pelaksanaan pemantauan TLRHP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kaltim terhadap entitas pemeriksaan.
“Selanjutnya BPK akan melakukan penelaahan dari TLRHP untuk menentukan keputusan. Pemantauan TLRHP untuk mengawal entitas dalam melakukan proses perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dari Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (Kompak) Provinsi Kaltim ini dihadiri, Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Kaltim. (her/yans/adpimprovkaltim)