Pemberian Remisi Provinsi Kaltim, Gubernur Harum : Over Kapasitas tak Hanya di Kaltim, Tapi Seluruh Indonesia

Nety     8x     Berita

SAMARINDA- Pemprov Kaltim mengapresiasi pemberian remisi kepada narapidana Provinsi Kaltim dan Kaltara, dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), di Lapas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, Ahad 17 Agustus 2025.

Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum) mengatakan, Pemprov Kaltim bersyukur karena momentum kemerdekaan ini ribuan narapidana di Kaltim dan Kaltara menerima remisi atau pengurangan dan pemberian bebas. Bahkan, ada ratusan yang mendapatkan remisi bebas.

"Alhamdulillah ratusan narapidana yang dianggap memenuhi syarat dan berkelakuan baik menerima remisi bebas. Semoga yang menerima remisi semua tidak kembali masuk. Harapannya mereka bisa hidup layak seperti masyarakat umum lainnya," pesan Gubernur Harum.

Selain pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Gubernur Harum juga mengatakan keberadaan Lapas di Kaltim telah over kapasitas. Contohnya, Lapas IIA Samarinda, seharusnya hanya bisa menampung 200-an warga binaan, ternyata lebih dari itu.

Untuk itu, Pemprov Kaltim mengajak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim dan jajaran untuk duduk bersama mencari solusi terkait kondisi tersebut. Karena, over kapasitas akan mempengaruhi warga binaan dalam pembinaan, agar ketika keluar dari Lapas semua bisa menjadi warga yang berkepribadian baik.

"Artinya, over kapasitas ini tak hanya terjadi di Kaltim saja, melainkan seluruh Indonesia. Karena itu, kami meminta agar jajaran Kanwil Ditjen Permasyarakatan Kaltim bisa duduk bersama-sama dengan Gubernur maupun DPRD Kaltim, sehingga bisa mencarikan solusi bersama-sama," tegas Gubernur Harum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim dan Kaltara Hernowo Sugiastanto mengatakan, momentum HUT ke-80 RI, Ditjen Pemasyarakatan Kaltim dan Kaltara memberikan remisi, mengusulkan narapidana Kaltim dan Kaltara sebanyak 9.611 orang. Jumlah tersebut, terdiri dari RU I, yaitu Remisi Umum sebagian sebanyak 9.230 orang. RU II, yaitu Remisi Umum seluruhnya dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 311 orang. PMP 1 (Pengurangan Masa Pidana), sebanyak 68 orang. PMP 11 (Pengurangan Masa Pidana), sebanyak 2 orang.

Sementara penghuni 13.189, terdiri dari narapidana 11.230 orang, tahanan 1.959 dengan kapasitas 4.653 se-Kaltim dan Kaltara. Penyerahan remisi dilakukan Gubernur Harum.

Hadir Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, Forkopimda Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Plt Asisten Administrasi Umum Hj Ismiati, Pejabat Eselon II Pemprov Kaltim dan Kepala Lapas Kelas IIA Agus Dwi Rijanto.(jay/her/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26