Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Nety     52x     Berita

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.

Rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis. Turut hadir 20 anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, staf ahli gubernur, para asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Sekda Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas dukungan serta kerja sama yang terjalin selama pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.

Menurut Sri, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar penyusunan Ranperda.

“Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD hingga mencapai tahapan persetujuan bersama sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri.

Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional, teknokratis, dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses itu mencerminkan pelaksanaan fungsi penganggaran, fungsi pengawasan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang bermuara pada kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Sri, Ranperda tersebut memiliki arti strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepala daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran sekaligus instrumen akuntabilitas publik.

“Ranperda ini mencerminkan transparansi, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penetapannya menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sri menambahkan, persetujuan bersama tersebut bukan sekadar mengakhiri proses pembahasan Ranperda, tetapi juga titik awal komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Persetujuan bersama ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar penyempurnaan kebijakan fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (her/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26