SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (11/11/2024).
"Kita ingin terus memperbaiki pola-pola perencanaan agar lebih baik," kata Sekda Sri Wahyuni membuka rapat.
Khususnya menyikapi bagaimana proses budgeting (penganggaran), meski pun Pemerintah Provinsi Kaltim sudah memiliki TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
"TAPD ini bekerjanya akan lebih memakan waktu, kalau tidak didukung perangkat daerah," ungkapnya.
Sejak dua tahun terakhir, diakui Sekda Sri, TAPD selalu mengajak SKPD dalam rapat-rapat guna memahami proses perencanaan penganggaran, sehingga memiliki persepsi yang sama.
"Agar ketika tidak disetujui TAPD, lalu SKPD membuka jalur lain untuk pencapaian target. Ini kita tidak inginkan," jelasnya selaku Ketua TAPD Kaltim.
Terlebih dalam menyikapi aspirasi lembaga legislatif (DPRD), karena bagian dari hak mereka dan Pemprov Kaltim wajib memberikan ruang yang tidak melanggar aturan.
"Hal-hal apa saja yang perlu menjadi perhatian. Kita berusaha memenuhi keinginan, tapi tetap menyesuaikan dengan regulasi," bebernya.
Dalam menciptakan tertib perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai aturan maka setiap usulan (aspirasi) termasuk pokok pikiran (Pokir) DPRD harus dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan tenggat waktu yang ditentukan.
"Disepakati seluruh aspirasi pokok pikiran DPRD harus lewat jalur aplikasi SIPD," tegasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Yusliando mengemukakan rapat dalam rangka persiapan penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Mulai Desember sampai Juni kita dihadapkan dengan berbagai agenda pembahasan berkaitan perencanaan," ungkap Yusliando.
Di antaranya, pembahasan menyusun rencana kerja (Renja) 2026, percepatan perubahan Renja 2025, serta menyusun rencana strategis (Renstra) 2025-2029 untuk seluruh SKPD.
"Kami pun di Bappeda akan menyusun RKPD 2026 dan perubahan RKPD 2025 dipercepat untuk menyesuaikan visi pemerintahan yang baru (visi Presiden RI 2024-2029)," jelasnya.
Diakui Yusliando, proses perencanaan dan penganggaran terkait aspirasi pokir di tahun 2025 sudah semakin baik, meski masih ada permasalahan yang harus diantisipasi.
"Pokok-pokok pikiran teman-teman anggota DPRD wajib disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD," pungkasnya.
Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. (yans/sul/ky/adpimprov kaltim)