Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud (Harum) menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Rabu (9/4/2025).
Rapat paripurna masa sidang tahun 2025 dihadiri sekitar 33 anggota DPRD Kaltim, dengan agenda utama penyampaian laporan akhir panitia khusus (pansus) pembahas rencana kerja DPRD Kaltim 2026 yang dibacakan Ketua Pansus Sarkowy V Zahry, yang dilanjutkan pengesahan penetapan melalui keputusan DPRD Kaltim Nomor 22 Tahun 2025.
Gubernur Harum dalam sambutannya mengungkapkan trias politika menghadirkan tata kelola negara oleh tiga institusi, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam praktiknya, hubungan eksekutif dan legislatif tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi layaknya suami-istri. Dimana kedua institusi ini dikondisikan oleh sistem untuk selalu berdampingan dan bergandengan tangan dalam menjalankan tugasnya.
“Terutama berkaitan dengan fungsi legislatif yaitu penganggaran, legislasi dan pengawasan. Pemprov Kaltim bisa menjalankan tugasnya bila tersedia anggaran. Anggaran bisa disiapkan jika sudah diketuk oleh DPRD. Tanpa anggaran, pemprov tidak bisa bekerja,” ungkap Gubernur Harum.
“Jadi, jangan khawatir terhadap penetapan rencana kerja DPRD Kaltim yang sudah dibuat dan tadi sudah disahkan pada sidang paripurna hari ini. Sekali lagi, jangan khawatir. Paham-pahamlah,” imbuhnya.
Gubernur Harum menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim yang cukup akomodatif dan kooperatif terhadap apa yang dibutuhkan Pemprov Kaltim untuk keperluan anggaran dalam menjalankan program-program kerja.
“Ini baru awal. Semoga tidak pernah ada kendala kedepannya, hingga akhir 2030. Sebaliknya, pemprov juga akomodatif dan kooperatif terhadap kebutuhan DPRD, demi kepentingan masyarakat Kaltim. Kami berharap sikap akomodatif dan kooperatif ini terus bisa kita jaga bersama, semata-mata untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
Gubernur Harum berharap kedepan, sesuai fungsi legislasi dari DPRD, utamanya kebutuhan sejumlah regulasi (perda) sebagai alat dukung, diantaranya untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena, jika PAD meningkat, maka APBD akan meningkat, yang tentu saja akan meningkatkan kinerja pemprov dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih bisa dioptimalkan.
“Jika pemprov menerbitkan pergub, maka DPRD melahirkan perda. Pergub dan perda, meski dari sumber yang berbeda, pada hakekatnya menjadi rute dan rambu-rambu bagi pemprov dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Disinilah terlihat sekali hubungan yang dituntut adanya kesamaan visi, misi dan satu irama antara langkah pemprov dan DPRD. Kedua lembaga ini merupakan sebuah kemitraan yang aktif, profesional dan produktif. Agar produktivitas selalu bisa dijaga, maka perlu dijaga keharmonisannya agar semua produknya tidak kontra produktif bagi keduanya,” harapnya.
“Semoga kemitraan dan sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim dalam kerja kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan ini terus lancar, mudah dan sukses, utamanya diridai Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkasnya.
Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Forkopimda Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, staf ahli, asisten dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (her/ky/adpimprovkaltim)