Penyerahan Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan, Gubernur Harum: Indonesia Merdeka, Warga Binaan Merdeka

Nety     23x     Berita

Masih dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan secara simbolis Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).

Atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Kaltim, Gubernur Harum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kaltim yang memberikan remisi dan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan beban masyarakat.

“Hari ini Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa sampai satu bulan. Tapi ada pula remisi bebas langsung. Inilah kelebihan Indonesia Merdeka, mereka (warga binaan) juga merdeka,” kata Gubernur Harum yang datang bersama istri, Ketua TP PKK Kaltim Hj Sarifah Suraidah Harum.

Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Semoga setelah bebas ini, mereka tidak kembali ke sini lagi. Walaupun tempat ini (lapas) sebagai wadah menempa dan memperbaiki diri, bahkan mengoreksi diri agar lebih bermanfaat dan benar-benar siap hidup bermasyarakat,” ungkap Harum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutannya menyebutkan, pada 2026 Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan,” jelasnya.

Kalapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto melaporkan, total penerima remisi (RU I/RU II) sebanyak 9.405 orang, terdiri atas Lapas Samarinda 684 orang, Lapas Balikpapan 1.141 orang, Lapas Tarakan 1.057 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Nunukan 987 orang, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, Lapas Bontang 1.337 orang, Lapas Perempuan Tenggarong 283 orang, Lapas Anak Tenggarong 52 orang, Rutan Samarinda 614 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, Rutan Tanah Grogot 584 orang, dan Rutan Tanjung Redeb 516 orang.

“Warga binaan yang mendapat RU II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2026 berjumlah 202 orang,” sebutnya.

Turut hadir jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kaltim, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim Taufiq Hidayat dan jajaran, Lapas Kelas IIA Samarinda, serta warga binaan. (yans/her/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26