Perkuat Komitmen Penetapan LP2B Demi Ketahanan Pangan Nasional

Nety     135x     Berita

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni membuka Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (28/7/2026).

Dalam arahannya, Sekda Sri Wahyuni menegaskan penetapan LP2B merupakan amanat pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Melalui kebijakan tersebut, setiap daerah ditargetkan menetapkan LP2B minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029 sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kita ingin mewujudkan mandat dari pemerintah pusat. Karena itu diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat agar target ini dapat tercapai,” ungkapnya.

Menurutnya, pemenuhan target LP2B bukan hanya untuk memenuhi ketentuan nasional, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi. Ia menegaskan potensi lahan pertanian masih tersedia di masing-masing kabupaten/kota sehingga perlu dijaga melalui komitmen bersama.

“Mulai sekarang kita harus berkomitmen agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Potensi itu ada dan tersedia di setiap kabupaten dan kota, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” tegasnya.

Sri Wahyuni menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Kanwil BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan pemerintah kabupaten/kota telah melaksanakan dua tahap desk verifikasi data LBS pada 17–19 Juni 2026 dan 30 Juni–2 Juli 2026. Hasil Desk I mencatat usulan LP2B mencapai 24.443,70 hektare atau 52,41 persen, sedangkan pada Desk II meningkat menjadi 33.283,62 hektare atau 71,36 persen dari luas LBS. Meski mengalami peningkatan, capaian tersebut masih memerlukan upaya bersama untuk memenuhi target nasional sebesar 87 persen.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim Irhamsyah menjelaskan penyempurnaan data dan sinkronisasi usulan terus dilakukan agar seluruh data LP2B yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat diintegrasikan ke dalam dokumen tata ruang daerah.

Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, gubernur harus menyampaikan usulan LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026. Karena itu, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh hasil verifikasi telah memperoleh kesepakatan bersama sebelum dituangkan dalam berita acara dan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.

Selain mendukung ketahanan pangan, hasil kesepakatan penetapan LP2B juga landasan penting dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, sehingga kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat terintegrasi dalam dokumen tata ruang dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(tya/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26