Pj Gubernur Akmal Malik Apresiasi Pemkot Bontang Cabut Gugatan Kampung Sidrap

Nety     104x     Berita

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait permasalahan tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim).

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Ketua MK RI Suhartoyo, Pj Gubernur Akmal mengaku sangat gembira karena Pemkot Bontang yang awalnya menyampaikan gugatan terhadap kasus tersebut menyatakan siap mencabut gugatan tersebut.

"Kita apresiasi ya. Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang," kata Akmal Malik usai menghadiri sidang tersebut di Gedung MK Jalan Medan Barat Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua MK Suhartoyo bertanya apakah pencabutan itu sudah juga disepakati DPRD Bontang.

"Nah, karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan akan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember 2024," jelas Akmal.

"Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan pemerintah daerah," sambungnya.

Selanjutnya, Akmal menjelaskan ketika nanti dari Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

"Mudahan cepat selesailah. Saya yakin, insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah," tegasnya.

Sebelum ditutup, Ketua MK Suhartoyo menegaskan agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika penyelesaian itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.

"Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal Desember sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRD-nya," pesan Suhartoyo.

Pjs Wali Kota Bontang H Munawwar menjelaskan berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap. Di mana, sebelumnya Pemkot melakukan gugatan tentang judicial review Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

"Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan Wali Kota Basri Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri," jelasnya. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)

Bagikan Postingan ini :
26