SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menerima audiensi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Komplek Pendopo Odah Etam, Jumat (28/6/2024).
Dalam audiensi ini Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari beserta jajaran menyampaikan terkait maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, salah satunya di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Selain itu Jatam juga mendorong Pemprov Kaltim untuk membentuk Satgas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim.
Pj Gubernur Akmal Malik menyambut baik dan mengapresiasi Jatam Kaltim yang telah memberikan laporan berupa aduan masyarakat Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara yang wilayahnya terdampak praktik tambang ilegal meskipun sudah ditetapkan sebagai desa wisata dan lumbung pangan.
“Saya sangat bahagia hari ini, karena mendapatkan feeding sangat bagus dari teman-teman Jaringan Advokasi Tambang Kaltim. Ini sebagai bentuk bottom up pengawasan, sebagai bentuk aspirasi orang Kaltim sendiri, karena Jatam mewakili warga Kaltim tentang kerisauan mereka terkait tambang-tambang ilegal,” ujar Akmal Malik.
Akmal Malik mengungkapkan Pemprov Kaltim juga menerima dua rekomendasi yang disampaikan oleh Jatam Kaltim terkait dengan penanganan tambang ilegal. Pertama adalah pembentukan Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim dan kedua adalah pemulihan ruang hidup masyarakat atas segala bentuk pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Itu kedua-duanya kita terima. Untuk satgas nanti segera Pak Asisten menyiapkan, tapi kami minta juga Jatam ada didalamnya. Kita akan menyatukan langkah dulu. Jatam atau siapapun lembaga di luar sana yang mempunyai kepedulian terhadap bagaimana kita menjaga lingkungan, menghindari dampak-dampak negatif dari illegal mining. Ayo gabung sama kita. Kita akan bergerak segera, tentunya kita bekerja sesuai dengan kapasitas kita,” kata Akmal.
Akmal menerangkan bahwa kapasitas pemerintah daerah adalah memfasilitasi untuk kemudian menyampaikan aduan dari masyarakat atau kelompok/lembaga yang mewakili masyarakat, kepada yang berwenang.
“Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi untuk kemudian menyampaikannya kepada mereka yang berwenang. Karena yang berhak untuk ilegal ini kan penegakan hukum nih. Dan untuk mungkin yang punya izin tapi dia melanggar juga dan menyebabkan kerusakan masyarakat. Kita sampaikan kepada berwenang,” pungkas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Hadir mendampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembanguan Ujang Rachmad yang juga Plt Kepala Dinas ESDM Kaltim dan Kepala Biro Hukum Suparmi. Juga hadir Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sutarno. (her/sul/er/adpimprov kaltim)