SEMARANG - Dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergi antar Pemerintah Daerah pada sektor pertambangan, khususnya strategi perizinan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan dipimpin langsung Wakil Gubernur Kaltim Dr H Seno Aji bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim diwakili Kabid Pertambangan Achmad Pranata, TGUPP Bidang Hukum Asran Siri, Direktur Operasional BKS Adhigutiawarman dan KCU Bankaltimtara Iwan Haryanto.
Rombongan Pemprov Kaltim disambut Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, didampingi Kadis ESDM Agus Sugiharto, Kepala DPMPTSP Sakinah Rosellasari dan Kepala DLHK Heru Djatmika, serta pejabat terkait di rumah jabatan Wagub Jateng Jalan Rinjani Semarang, Jumat 19 Juni 2026.
"Kami ini punya potensi Jamrek (Jaminan Reklamasi) diatas satu triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun Pak Wagub," kata Wagub Seno Aji mengawali pertemuan.
Hanya saja, diakui Wagub Seno, karena para pengusaha galian C ini masih berpegang pada aturan lama, sehingga mereka enggan membayar Jamrek yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku galian C.
"Andaikan mereka para pengusaha galian C di tempat kami itu mau taat seperti di Jateng ini. Minimal daerah mendapat penghasilan sekitar Rp1,5 triliun per tahun," ungkapnya.
Melalui koordinasi dan studi efektivitas terkait implementasi kebijakan dan regulasi perizinan mengenai Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan oleh Pemprov Jawa Tengah, maka Pemprov Kaltim juga mampu menerapkan kebijakan dan aturan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan perbaikan lingkungan.
"Kita ini kan terlalu bereuforia dengan batu bara dan dari situ pertumbuhan ekonomi Kaltim stagnan diangka 2,9 persen. Tentu kedepannya berharap galian C ini bisa lebih memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat," harap Wagub Seno Aji.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menjelaskan Pemprov Jawa Tengah serius membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, diantaranya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan dari hulu hingga hilir.
"Langkah ini kami lakukan untuk menertibkan tambang ilegal, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Pembenahan difokuskan pada penataan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban tambang ilegal, hingga kewajiban pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang.
"Hingga 2026 ini, tercatat 505 izin pertambangan aktif di Jateng, yang meliputi Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, serta IUP operasi produksi," beber pria yang akrab disapa Gus Yasin ini.
Ditambahkan, DPRD dan Pemprov Jateng tengah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta memastikan perusahaan tambang menyetorkan dana rehabilitasi untuk memulihkan area kritis.
Tampak hadir istri Wagub Kaltim, istri Hj Wahyu Hernaningsih Seno dan istri Wagub Jateng, Hj Nawal Arafah Yasin.(yans/mhl/adpimprovkaltim)