TANJUNG REDEB – Peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) kerap kali masih tertinggal dengan perubahan regulasi pusat. Hal ini secara langsung mengganggu efektivitas jalannya roda pembangunan di daerah. Sebab itu, para penyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah diingatkan untuk mengubah pola pikir (mindset) agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan perubahan pusat dan berdampak positif bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa masih banyak penyusun regulasi di daerah yang selalu berpikir dengan cara lama. Padahal kecepatan perubahan regulasi di pusat sangat tinggi.
“Ketika pimpinan bertanya, mereka masih menyebutkan regulasi yang lama. Padahal di pusat sudah berubah. Daerah masih menyesuaikan regulasi pusat, kecepatan kita lambat, kurang inovatif. Padahal dunia berubah, Indonesia berubah,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat membuka Rapat Koordinasi Nasiona (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Se-Indonesia Tahun 2024 di SM Tower Hotel & Convention Center Berau, Selasa (23/7/2024). Rakornas Bapemperda sendiri digelar selama tiga hari, 22-24 Juli 2024.
Perubahan mindset para insan penyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah ini terang Akmal, sangat penting agar semua tidak keracunan regulasi. Jika daerah masih selalu menggunakan aturan lama, tanpa melihat kecepatan perubahan regulasi nasional, maka daerah akan selalu terhalang dan terkendala aturan-aturan yang expired alias kadaluarsa.
“Kalau kita selalu pakai regulasi yang expired, ya pasti keracunan kita lama-lama,” sindir Akmal.
Pengaruh buruk lainnya, jika kondisi expired ini dibiarkan terus menerus, maka bupati, wali kota dan bahkan gubernur akan mengalami obesitas akibat tumpukan masalah yang ditimbulkan dari regulasi yang expired. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat ini pun meminta kepada Bagian Hukum baik di eksekutif maupun legislatif, provinsi dan kabupaten kota agar cermat dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah ini.
Akmal juga mengingatkan agar produk-produk peraturan daerah yang disusun bukan sekadar produk copy paste dari daerah lain. Sebab diakuinya, tidak semua daerah mumpuni dalam memetakan permasalahan di wilayah masing-masing.
Semestinya perlu dilakukan pemetaan permasalahan penting apa saja yang memerlukan segera produk peraturan daerah yang relevan. Perda apa yang harus dimunculkan dan apakah proses usulan hanya bersifat rutinitas.
“Jangan sampai hanya buang-buang energi dan anggaran. Ingat, aturan itu dibuat, bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi subtansi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Akmal.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menjelaskan sedianya pelaksanaan rakornas ini bakal dihadiri hingga 4.000 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk para pendamping. Namun karena keterbatasan fasilitas, beberapa daerah mengurangi jumlah peserta yang hadir.
"Sesuai kesepakatan kami di Ditjen Otda, pelaksanaan rakornas bisa di daerah yang jarang dikunjungi, tapi memiliki potensi wisata yang besar. Berau salah satunya," ungkap Makmur Marbun yang juga Pj Bupati Penajam Paser Utara itu.
Kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta Rakornas Bapemperda juga disarankan untuk menyempatkan waktu berkunjung ke destinasi wisata unggulan Kaltim antara lain Pulau Maratua, Derawan, Sangalaki, Biduk-Biduk, Labuan Cermin hingga Pulau Kaniungan.
Rakornas dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan para pejabat bagian hukum dari DPRD seluruh Indonesia. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)