Ranperda Perubahan APBD Kaltim 2025 Disetujui, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Nety     23x     Berita

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menghadiri Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025) malam di Gedung B DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran wakil ketua dan dihadiri 42 anggota dewan. Turut hadir Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim. Agenda utama adalah laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kaltim.

Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang dinilai mampu menjaga dinamika politik demokratis dalam pembahasan Ranperda.

“Ranperda Perubahan APBD ini adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam Ranperda tersebut, APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan Rp746,85 miliar. Dari semula Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun. Pendapatan daerah disesuaikan dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Belanja daerah naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan meningkat signifikan dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.

“Tambahan anggaran ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendanaan prioritas pembangunan, terutama program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” jelas Sri.

Sekda Sri menegaskan, sinergi Pemprov dan DPRD harus terus diperkuat agar pembangunan berjalan berkesinambungan.

“Kita ingin APBD ini benar-benar memberikan manfaat nyata, menciptakan kondisi lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Ranperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (her/ky/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26