Mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekda Sri Wahyuni menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kaltim, Senin (3/6/2024). Rapat digelar dengan dua agenda. Agenda pertama Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan agenda kedua Pembentukan Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024.
Sekda Sri Wahyuni mengatakan bahwa rapat paripurna ini menjadi momen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2023 kepada DPRD Kaltim.
"Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban daerah sesuai Pasal 320 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekda Sri Wahyuni di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni menambahkan pertanggungjawaban yang disampaikan di hadapan Anggota DPRD Kaltim telah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim. Dimulai dengan pemeriksaan interim 25 Januari-23 Februari 2024. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada 7 Maret-5 April 2024.
“Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kaltim pada rapat paripurna 8 Mei 2024 lalu,” ungkap Sri Wahyuni.
Mantan kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menguraikan laporan pertanggungjawaban yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan Kaltim tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp18,69 triliun, terealisasi Rp17,75 triliun atau 94,93%.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp10,33 triliun dari target Rp9,24 triliun (111,78%). Pendapatan transfer Rp7 triliun dari target Rp9,36 triliun (74,78%). Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp409,02 miliar dari target Rp83,01 miliar (492,99%).
Berikutnya realisasi belanja daerah sebesar Rp19,72 triliun dari target Rp21,64 triliun. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp8,26 triliun dari target Rp8,98 triliun (91,97%). Belanja modal Rp5,02 triliun dari target Rp5,71 triliun. Belanja tak terduga disiapkan Rp380,07 miliar, terealisasi Rp50,44 miliar (13,27%). Belanja transfer direncanakan sebesar Rp6,56 triliun dan terealisasi Rp6,38 triliun (97,23%).
“Kemudian realisasi pembiayaan daerah terdiri dari dua. Yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” kata Sri.
“Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp6,62 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,67 triliun merupakan penyertaan modal,” papar Sri Wahyuni.
Dia berharap setelah pembahasan secara menyeluh, DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2023, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan 24 Anggota DPRD Provinsi Kaltim, serta jajaran Forkopimda Kaltim. (sul/ky/adpimprov kaltim)