Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Optimalisasi PAD, Gubernur : Tingkatkan Inovasi Penerimaan Daerah, Cegah Kebocoran Pajak

Nety     21x     Berita

Pemerintah Provinsi Kaltim terus melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan itu akan menjadi bahan bakar utama Pembangunan daerah.

Selain mendorong penerapan berbagai inovasi digital, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum) juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) Sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Gubernur Harum mengatakan kebijakan ini akan menjadi instrumen hukum yang strategis untuk memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat dengan baik, transparan dan terkontrol.

“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apapun celah kebocoran pajak harus ditutup,” kata Gubernur Harum saat memimpin Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Guna Mendukung Pembangunan di Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

Dari sisi alat berat misalnya. Hasil verifikasi menunjukkan terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat yang tersebar di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. HIngga saat ini, potensi pajak ini belum tergarap secara optimal.

Selain itu, juga masih ditemukan banyak penggunaan kendaraan luar daerah yang beroperasi di tambang batu bara dan perkebunan sawit. Persoalan lainnya, kurangnya keterbukaan data harga alat berat, serta lemahnya pengawasan lapangan yang berpotensi menyebabkan kebocoran pajak.

“Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” tegas Gubernur Harum.

Lebih jauh dijelaskan Gubernur Harum, pihaknya telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah. Tim ini akan bekerja untuk memastikan langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi dapat berjalan efektif.

Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah akan melaksanakan fungsi supervisi, evaluasi, pendataan, serta monitoring dan pengendalian pemungutan pajak, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antarinstansi menjadi kunci utama agar setiap potensi pendapatan daerah dapat tergali dengan optimal dan transparan.

“Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur dalam rangka pencapaian target pajak provinsi. Dukungan ini tidak hanya terbatas pada pajak kabupaten dan kota, tetapi juga mencakup pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” papar Gubernur Harum.

Sebagai informasi, pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten dan kota. Seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyalurkan dana bagi hasil pajak secara langsung melalui sistem split bill sebesar kurang lebih Rp800 miliar sejak Januari 2025.

Di tahun 2025 ini diproyeksikan bakal disalurkan sekitar Rp4,8 triliun dari hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada seluruh kabupaten dan kota apabila target pendapatan dapat tercapai.

Dana bagi hasil pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para kepala daerah, tidak hanya untuk mendukung program pembangunan, tetapi juga untuk menguatkan sinergi dan kerja sama dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Gubernur Harum menegaskan pengawasan yang efektif akan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar pajak, sehingga seluruh potensi pendapatan dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Untuk mendukung sukses pengawasan ini, Pemprov Kaltim pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga mengajak seluruh jajaran Bapenda di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja profesional, jujur, dan melayani dengan sepenuh hati. Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandas Gubernur.

Hingga 25 Oktober 2025, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur telah mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun. Riciannya, pajak daerah terealisasi Rp5,3 triliun dari target Rp8,4 triliun atau 63,03 persen. Retribusi daerah Rp895 miliar atau 83,66 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp319 miliar atau 71,06 persen. Hal yang menggembirakan, lain-lain PAD yang sah melampaui target hingga 323 persen, dari Rp115 miliar menjadi Rp373 miliar.
Gubernur Harum berharap rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda administratif. Tapi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan wilayah. Menyatukan langkah antara pemerintah, dunia usaha dan aparat penegak hukum agar kebijakan fiskal daerah berjalan efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Mari kita jadikan forum ini sebagai momentum untuk membangun ekosistem pajak yang sehat, transparan dan berpihak pada rakyat,” pungkas Gubernur.

Rapat koordinasi juga dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, Forkopimda Kaltim, pejabat KPK dan para pejabat terkait Pemprov Kaltim. (sul/agf/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26