SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim menganggap penting atas revisi atau peninjauan kembali peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan Perda RTRW Tahun 2025 ini akan ditinjau kembali yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda RTRW tahun 2023-2042.
"Peninjauan kembali atau revisi ini tidak lepas dari mandatori RPJMN. Karena melalui revisi ini kita akan menghubungkan konektivitas, hilirisasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan baik di daerah," kata Sekda Sri Wahyuni, usai membuka konsultasi publik pertama, tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, yang digelar Dinas PUPR Kaltim, di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut Sri, memastikan pertumbuhan ekonomi ini maksudnya adalah terwujudnya keadilan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Revisi ini, sambung Sri, tak hanya menyusun dokumen. Tetapi, dokumen ini dapat mendukung kebutuhan semua pihak.
Implementasinya, agar ada kepastian hukum yang memberikan ruang-ruang untuk pertumbuhan bagi pembangunan Provinsi Kaltim.
"Kita harapkan revisi ini tidak hanya jadi dokumen RTRW saja. Tapi, bagaimana mendukung pemanfaatan ruang yang lingkungan alamnya tetap terjaga dengan baik," jelas Sri.
Harapannya, melalui konsultasi ini dapat menjadi rujukan dan revisi bermanfaat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Plt Kadis PUPR Kaltim, H Irhamsyah menjelaskan, kegiatan diikuti 160 perwakilan. Mulai OPD Pemprov Kaltim, instansi vertikal, tokoh lingkungan, DPRD Kaltim, Bappeda kabupaten dan kota hingga Perusda Pemprov Kaltim.
Konsultasi publik bertujuan menyusun revisi materi teknis dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi guna mewujudkan penataan ruang wilayah yang aplikatif serta responsif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita berharap terwujudnya ruang yang selaras, menjadi fondasi Kaltim yang produktif, inklusif, tangguh dan berkelanjutan," harap Irhamsyah.
Hadir Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, OPD terkait Pemprov Kaltim, Perusda Pemprov Kaltim, instansi vertikal, Bappeda se Kaltim, akademisi, tokoh lingkungan, dan DPRD Kaltim.(jay/yans/adpimprovkaltim)