SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa tugas Staf Ahli Kepala Daerah (Sahlikada) adalah memberikan rekomendasi strategis sesuai dengan keahliannya.
“Rekomendasi strategis ini tentu terkait dengan kebijakan yang akan, sedang dan yang dievaluasi. Jadi ini adalah sebuah tugas yang merepresentasikan keberadaan dari staf ahli kepala daerah,” kata Sri Wahyuni saat menjadi keynote speaker pada Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Se-Kalimantan Timur di Grand Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogor Kabupaten Paser, Rabu (6/11/2024). Sekda Sri Wahyuni sendiri hadir melalui saluran zoom meeting dari Balikpapan.
Lanjut Sri Wahyuni, staf ahli bertugas memberi masukan kepada para kepala daerah terkait isu-isu strategis dan kebijakan yang akan diambil.
“Staf ahli harus memberi perhatian pada isu-isu strategis yang memerlukan solusi untuk kebijakan atau bagaimana membantu mengawal pelaksanaan kebijakan lewat program-program yang ada, termasuk juga memberikan evaluasi terhadap implementasi kebijakan berdasarkan analisis dan kajian,” bebernya.
Melihat kondisi ini, tentu tugas staf ahli tidak sederhana. Staf ahli juga bisa mewakili kepala daerah di dalam kegiatan yang berskala regional, nasional bahkan internasional sebagai tugas tambahan.
“Itu juga untuk memperkaya wawasan stah ahli di dalam mengambil dan menangkap isu-isu yang berkenaan dengan pencapaian visi misi kepala daerah. Kedudukan staf ahli kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah,” jelas Sri Wahyuni.
Dengan posisi ini, staf ahli seharusnya memiliki komunikasi dekat dengan kepala daerah. Karena staf ahli akan memberikan rekomendasi-rekomendasi strategis kepada kepala daerah.
“Tata kerjanya staf ahli kepala daerah diminta atau tidak diminta menyusun laporan bulanan kepada kepala daerah, dengan tembusan kepada sekretaris daerah. Laporan bulanan yang disusun ini digali dari kajian-kajian dan isu-isu strategis yang didapat oleh staf ahli,” tambahnya.
Staf ahli ketika mewakili kepala daerah, berkoordinasi dengan perangkat daerah, maka kegiatan-kegiatan itu harus dilaporkan kepada kepala daerah dengan tembusan Sekda.
“Untuk melaksanakan tugasnya, staf ahli kepala daerah memerlukan dukungan baik berupa anggaran, sarana prasarana kerja sesuai kemampuan daerah dan juga staf administrasi,” kata Sri Wahyuni.
Untuk Pemprov Kaltim, terang Sri, dukungan ini melekat di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan menyiapkan ruangan khusus untuk para staf ahli kepala daerah, staf administrasi juga dukungan operasional.
“Terkait dengan perumusan kebijakan, staf ahli kepada daerah itu diharapkan secara aktif dapat menggali isu strategis pada bidang tugasnya, untuk menjadi bahan kajian terhadap analisis, perencanaan, implemenetasi maupun rekomendasi kebijakan. Jadi area tugas staf ahli memang terkait dengan kebijakan. Apakah kebijakan sebagai solusi, kebijakan perlu diperbaharui atau ada kendala di dalam proses implemenstasi kebijakan itu sendiri,” papar Sri Wahyuni. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)