Soal Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Tambang, Gubernur Harum : Ini Perintah Undang-Undang

Nety     141x     Berita

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) kembali menegaskan sikapnya soal jalan tambang. Menurut Gubernur, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang dalam menjalankan aktivitas usaha pertambangan mereka.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Gubernur Harum menjawab pertanyaan wartawan di Balikpapan, Kamis 19 Juni 2025.

Terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batubara di sekitar Batu Kajang dan Muara Komam di Kabupaten Paser, Gubernur Harum mengaku sudah mendapatkan solusi yang sangat baik, melibatkan perusahaan-perusahaan pemilik izin pertambangan di sana.

Ke depan, angkutan batubara di kawasan itu akan menggunakan jalan hauling berkoordinasi dengan perusahaan pemilik hauling agar tidak mengganggu jalan umum untuk kegiatan masyarakat di wilayah selatan Kalimantan Timur itu.
Gubernur menyebut sudah ada peta rencana jalan hauling yang diusulkan PT Tabalong Prima Resources sepanjang 143 km di sekitar kawasan itu. Batubara akan dibawa dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Nantinya, semua aktivitas pengangkutan batu bara akan dilakukan melalui jalur hauling tersebut.

Gubernur menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka pemilik IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam aktivitas usaha mereka.

Tak patuh dengan ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif, hingga penundaan dan pembekuan izin.
Ketentuan tidak boleh melewati jalan umum menurut mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu sangat jelas. Jika belum ada jalan hauling, maka pemerintah bisa memberi kebijakan.

"Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan sif (pembagian waktu). Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," kata Gubernur Harum. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Harum saat rapat bersama Plt Kepala Sekretariat Kantor Wakil Presiden Al Muktabar di Istana Wakil Presiden, Senin 16 Juni 2025.

Di luar jam sibuk masyarakat itu, aktivitas pengangkutan batu bara bisa dilakukan. Itu pun tidak menggunakan truk berbadan besar.
Terpenting kata Gubernur Harum, izin bisa diberikan namun tetap dengan pertimbangan keselamatan. Tapi bila aktivitas angkutan tambang batubara tidak memberi jaminan keselamatan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan izin. Aktivitas pengangkutan batubara tidak boleh mengganggu aktivitas umum. Dan kebijakan itu hanya bersifat sementara.

Gubernur Harum menegaskan, sesuai UUD 1945, maka negara harus melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang.

"Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami," tegas Gubernur Harum lagi.

Terkait pengawasan di lapangan, Gubernur Harum mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan inspektur pertambangan. Dia berharap pengawasan bisa dilakukan secara ketat agar tidak kembali terjadi kecelakaan akibat aktivitas pengangkutan tambang batu bara. (sul/her/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26