Tamu Pertama, Pj Gubernur Kaltim Bertemu Pangkogabwilhan II

Nety     267x     Berita

BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik bertemu Panglima Komando Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsekal Madya (Marsdya) TNI Muhammad Khairil Lubis di Markas Sementara Kogabwilhan II di Balikpapan, Jumat (7/6/2024). Pertemuan dalam rangka silaturahmi dan perkenalan.
“Terima Kasih Pak Pj Gubernur. Kehormatan bagi saya, Pak Pj adalah tamu pertama saya di markas sementara ini,” sambut Marsdya Muhammad Khairil Lubis dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pejabat Kogabwilhan II.
Kepada Pj Gubernur Akmal Malik, Marsdya Muhammad Khairil Lubis menjelaskan beberapa kondisi Markas Sementara Kogabwilhan II di Dodikjur Rindam VI/Mulawarman. Secara keseluruhan Kogabwilhan II memiliki 23 personel yang bertugas di Kaltim dari Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara.
Saat ini sedang dibangun Markas Komando Gabungan Wilayah (Makogabwilhan) II di daerah Amborawang, Samboja, Kutai Kartanegara. Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muhammad Khairil Lubis berharap Pemprov Kaltim berkenan memberikan bantuan untuk akselerasi kegiatan Kogabwilhan II dan pembangunan Makogabwilhan II tersebut. Bantuan diharapkan berupa kendaraan operasional, truk dan kebutuhan lain di lokasi Makogabwilhan yang sedang dibangun. Total lahan Makogabwilhan II di Amborawang sekitar 49 hektare.
“Makogabwilhan II harus kita bangun Pak Pj. Kalau tidak kita bangun di sini, tidak akan berkembang nanti. Apalagi IKN juga di sini,” tegas Marsdya Muhammad Khairil Lubis.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku siap membantu Kogabwilhan II. Namun harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku untuk menghindari kasus-kasus hukum di kemudian hari.
“Kami sangat senang membantu, apalagi ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita akan support, tapi harus ada payung hukum terlebih dahulu agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” jawab Pj Gubernur Akmal Malik.
Pasalnya kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kawasan Makogabwilhan yang saat ini sedang dibangun berada di areal perluasan/pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sesuai regulasi, Pemprov Kaltim tidak bisa melakukan intervensi baik dalam hal SDM, aset dan anggaran, karena Makogabwilhan berada di wilayah IKN,” jelas Akmal.
Jadi sambung Akmal, harus ada payung hukum yang kuat untuk bisa melakukan intervensi.
“Kita sangat support. Tapi pertama harus kita buat MoU dengan Otorita IKN. Karena Makogabwilhan II berada di 256.000 hektare area perluasan IKN,” tegas Akmal.
Namun demikian, Akmal meminta staf yang mendampinginya, baik dari BPKAD Kaltim dan Biro Umum Setda Provinsi Kaltim untuk terus berkoordinasi dengan jajaran Makogabwilan II untuk mendukung kelancaran proses tersebut.
Hadir mendampingi Pj Gubernur Akmal Malik, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan staf dari BPKAD dan Biro Umum. Sementara dari Kogabwilhan antara lain Brigjen TNI M Hasyim Lalhakim, Mayjen TNI Fadjar Tjahjono, Kolonel Lek Gatot Wiseso, Kolonel Tek Pipip Ismulyanto dan Letkol Kal Andy Dalimuthe. (sul/ky/adpimprov kaltim)

Bagikan Postingan ini :
26