SEPAKU - Setelah berhasil menyelesaikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Deputi OIKN, Pj Bupati PPU, Forkopimda kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait penyelesaian dampak pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu (30/6/2024).
Kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Pemaluan, di hadiri Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri.
Hadir juga Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim Deni Ahmad Hidayat. kepala dinas dan Biro terkait di lingkup Pemprov Kaltim, lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta masyarakat terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN.
"Alhamdulillah, siang ini kita telah bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait dengan pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN," jelas Akmal Malik usai melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat Kelurahan Pemaluan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh mayarakat Pemaluan atas diskusi yang bagus sekali dalam upaya mendukung penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.
"Intinya, kita pemerintah harus menghargai hak-hak asal usulnya masyarakat Pemaluan dan regulasi yang kita buat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat itu kita perbaiki. Kita berterima kasih tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Pemaluan mendukung pembanguna jalan tol IKN," tandasnya.
Akmal Malik menambahkan tentunya hal-hal teknis di lapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus bisa mengalah, sehingga ada titik temunya dan tidak ada yang dirugikan.
"Alhamdulillah, nanti dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani," tandasnya.
Dia juga mengharapkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani bersama Pj Bupati PPU Makmur Marbun dan masyarakat terdampak, sehingga hak warga secepatnya bisa terealisasi, proses administrasi juga cepat selesai.
Akmal Malik menambahkan terkait hak-hak warga di luar yang terdampak sosial kemasyarakatan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B, sedang direvisi regulasinya.
"Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagai mana mereka inginkan," kata Akmal Malik.
Seperti diketahui dampak sosial kemasyarakatan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, sebanyak 35 orang dengan luas lahan kurang lebih 44 hektare. (mar/sul/er/adpimprov kaltim)