SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr H Seno Aji menegaskan, keberhasilan pengelolaan energi daerah tidak cukup diukur dari besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi. Lebih dari itu, kekayaan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah, memperkuat pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah makna menjadi tuan rumah di negeri energi. Dari Resource Rent menjadi Regional Wealth. Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama,” kata Seno Aji dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Seno, batu bara, minyak, dan gas merupakan modal awal yang harus dikembangkan melalui industri bernilai tambah, penguatan rantai pasok lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta investasi.
Dengan strategi tersebut lanjutnya, manfaat ekonomi tidak berhenti ketika sumber daya alam menipis, tetapi berkembang menjadi kemampuan daerah untuk terus tumbuh.
"Transformasi ekonomi menjadi agenda penting bagi Kaltim," tegasnya.
Pada 2025, sektor pertambangan tercatat menyumbang 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim. Sementara, produksi batu bara Kaltim selama periode 2023–2025 mencapai sekitar 1,07 miliar ton.
“Angka-angka ini menunjukkan besarnya peran sektor ekstraktif dalam perekonomian kita," ujarnya.
Menurut dia, perlu diperkuat nilai tambah sekaligus membangun sumber pertumbuhan baru agar ekonomi daerah semakin tangguh menghadapi perubahan harga dan permintaan komoditas.
Seno menyebutkan, Kaltim memiliki modal besar dari sektor batu bara, minyak dan gas, serta potensi energi terbarukan. Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), potensi energi terbarukan di Kaltim tercatat sebesar 20.026 megawatt. Angka tersebut merupakan potensi sumber daya, bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang.
"Potensi itu membuka peluang bagi Kaltim untuk mengembangkan sektor energi secara lebih beragam, produktif, terintegrasi dengan kebutuhan industri, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan," bebernya.
Kaltim juga telah memiliki fondasi industri pengolahan, seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak dan Pupuk Kaltim di Bontang. Keberadaan industri menjadi modal penting untuk memperkuat keterkaitan antara produksi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi lokal.
“Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut. Sehingga, aktivitas industri memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Kaltim,” katanya.
Dalam aspek fiskal, Seno menekankan dua jalur utama yang perlu diperkuat untuk meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi daerah.
Pertama, penerimaan melalui pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam hal ini, akurasi data produksi dan transparansi menjadi faktor penting agar hak daerah dapat dihitung dan disalurkan sesuai ketentuan.
Kedua, penerimaan yang dapat diperkuat melalui kewenangan daerah, antara lain pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Seno juga menyoroti pentingnya meningkatkan kontribusi kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi penerimaan perlu dibandingkan menggunakan periode yang setara agar evaluasi kinerja fiskal dapat dilakukan secara tepat.
“Kita perlu meningkatkan kontribusi kekayaan daerah melalui pengelolaan yang profesional dan terukur,” tegasnya.
Wagub Seno menambahkan, penguatan PAD bukan sekadar menambah pungutan. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memilik
Wagub Seno menambahkan, penguatan PAD bukan sekadar menambah pungutan. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memiliki dasar hukum.
Setiap potensi penerimaan baru harus dikaji berdasarkan kewenangan, mekanisme pemungutan, dan manfaatnya bagi daerah.
“Prinsipnya, penguatan PAD harus dilakukan secara legal, tertib, transparan, dan akuntabel,” pesannya.(mar/yans/adpimprovkaltim)