Page 15 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 15
Buku Praktis Keprotokolan 15
“Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan
Tata Upacara Upacara dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Upacara
upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
bendera dan Upacara bukan bendera. Upacara bendera
merupakan acara kenegaraan atau acara resmi yang
dilaksanakan dengan pengibaran bendera Negara,
Upacara Bendera sedangkan upacara bukan upacara bendera merupakan
acara kenegaraan atau acara resmi yang dilaksanakan
Upacara Hari Pendidikan Nasional tanpa pengibaran bendera negara”
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara Hari Lahir Pancasila
Upacara Hari Ulang Tahun Upacara Pelantikan
Upacara Serah Terima Jabatan
Kemerdekaan Republik Indonesia
Upacara Pengambilan Sumpah Pegawai
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Negeri Sipil
Upacara Hari Sumpah Pemuda Upacara Pembukaan / Penutupan
Pekan Olahraga
Upacara Hari Pahlawan
Upacara Pembukaan / Penutupan
Hari Ulang Tahun Lembaga Negara Rapat Kerja
Upacara Pembukaan / Penutupan
Hari Ulang Tahun Lahirnya Instansi
Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah
Upacara Pembukaan / Penutupan
Upacara lainnya yang ditetapkan oleh Seminar / Lokakarya / Diskusi
Upacara Pengukuhan
pemerintah ( Hari Besar Nasional ) yang
Upacara Pengantaran, Penyambutan,
ditindaklanjuti dengan surat edaran Persemayaman dan Pemakaman
Jenazah
atau petunjuk teknis dari
Upacara Pisah Sambut Kepala Daerah
Kementerian/Lembaga terkait, dan
dan / atau Wakil Kepala Daerah, dan
Hari Ulang Tahun Lahirnya Provinsi Pejabat Pimpinan Tinggi
Upacara Penandatanganan
dan Kabupaten / Kota
Memorandum of Understanding atau
Perjanjian Kerjasama
Upacara Peresmian Gedung Kantor /
Bangunan Gedung lainnya
Hari Ulang Tahun Korps Pegawai
Republik Indonesia
Upacara atau acara resmi lainnya yang
berlaku pada lingkungan Pemerintah
Daerah
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim