Page 10 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 10

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             10





                         Tata  Tempat  yang  diatur  dengan  memperhatikan  Jabatan/Kedudukan

         ditentukan  dengan  urutan,  berdasarkan  Undang  -  Undang  No.9  Tahun  2010,

         Pasal 11




           1. Bupati/Walikota


           2. Wakil bupati/walikota

           3. Mantan Bupati/walikota dan Mantan Wakil bupati/wakil walikota


           4. Ketua DPRD kabupaten/walikota atau nama lainnya

           5. Wakil ketua DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya


           6. Sekretaris  daerah,  komandan  tertinggi  TNI  semua  angkatan,  kepala  kepolisian,

              ketua  pengadilan  semua  badan  peradilan,  dan  kepala  kejaksaan  negeri  di

              kabupaten/kota


           7. Pemimpin  partai  politik  di  kabupaten/kota  yang  memiliki  wakil  di  DPRD

              kabupaten/kota


           8. Anggota DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya

           9. Pemuka  agama,  pemuka  adat,  dan  Tokoh  Masyarakat  Tertentu  tingkat


              kabupaten/kota

          10. Asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota,


              kepala  dinas  tingkat  kabupaten/kota,  dan  pejabat  eselon  II,  kepala  kantor

              perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua KPU kabupaten/kota


          11. Kepala  instansi  vertikal  tingkat  kabupaten/kota,  kepala  unit  pelaksana  teknis

              instansi  vertikal,  komandan  tertinggi  TNI  semua  angkatan  di  kecamatan,  dan


              kepala kepolisian di kecamatan

          12. Kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III


          13. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.








                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15