Page 10 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 10
Buku Praktis Keprotokolan 10
Tata Tempat yang diatur dengan memperhatikan Jabatan/Kedudukan
ditentukan dengan urutan, berdasarkan Undang - Undang No.9 Tahun 2010,
Pasal 11
1. Bupati/Walikota
2. Wakil bupati/walikota
3. Mantan Bupati/walikota dan Mantan Wakil bupati/wakil walikota
4. Ketua DPRD kabupaten/walikota atau nama lainnya
5. Wakil ketua DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
6. Sekretaris daerah, komandan tertinggi TNI semua angkatan, kepala kepolisian,
ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di
kabupaten/kota
7. Pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di DPRD
kabupaten/kota
8. Anggota DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
9. Pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat
kabupaten/kota
10. Asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota,
kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor
perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua KPU kabupaten/kota
11. Kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis
instansi vertikal, komandan tertinggi TNI semua angkatan di kecamatan, dan
kepala kepolisian di kecamatan
12. Kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III
13. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim