Page 10 - Buku Praktis Keprotokolan
        P. 10
     Buku Praktis Keprotokolan                                                                             10
                         Tata  Tempat  yang  diatur  dengan  memperhatikan  Jabatan/Kedudukan
         ditentukan  dengan  urutan,  berdasarkan  Undang  -  Undang  No.9  Tahun  2010,
         Pasal 11
           1. Bupati/Walikota
           2. Wakil bupati/walikota
           3. Mantan Bupati/walikota dan Mantan Wakil bupati/wakil walikota
           4. Ketua DPRD kabupaten/walikota atau nama lainnya
           5. Wakil ketua DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
           6. Sekretaris  daerah,  komandan  tertinggi  TNI  semua  angkatan,  kepala  kepolisian,
              ketua  pengadilan  semua  badan  peradilan,  dan  kepala  kejaksaan  negeri  di
              kabupaten/kota
           7. Pemimpin  partai  politik  di  kabupaten/kota  yang  memiliki  wakil  di  DPRD
              kabupaten/kota
           8. Anggota DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
           9. Pemuka  agama,  pemuka  adat,  dan  Tokoh  Masyarakat  Tertentu  tingkat
              kabupaten/kota
          10. Asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota,
              kepala  dinas  tingkat  kabupaten/kota,  dan  pejabat  eselon  II,  kepala  kantor
              perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua KPU kabupaten/kota
          11. Kepala  instansi  vertikal  tingkat  kabupaten/kota,  kepala  unit  pelaksana  teknis
              instansi  vertikal,  komandan  tertinggi  TNI  semua  angkatan  di  kecamatan,  dan
              kepala kepolisian di kecamatan
          12. Kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III
          13. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
     	
