Page 9 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 9
Buku Praktis Keprotokolan 09
Tata Tempat yang diatur dengan memperhatikan Jabatan/Kedudukan
ditentukan dengan urutan, berdasarkan Undang - Undang No.9 Tahun 2010, Pasal 10
1. Gubernur
2. Wakil Gubernur
3. Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur
4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
5. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di Daerah
6. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
7. Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia,
semua angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua badan
peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi
8. Pemimpin Parta Politik di Provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya, dan
Anggita Majelis Rakyat Papua
10. Bupati / Wali Kota
11. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Daerah, Kepala Kantor
Perwakilan Bank Indonesia di daerah, Kepala Kantor Ototritas Jasa Keuangan di
Daerah, Ketua Komisi Pemiliham Umum Daerah Provinsi, Ketua Badan
Pengawas Pemilu di Provinsi
12. Pemuka agama, pemuka adat, dan tokoh masyarakat tertentu tingkat Provinsi,
pemimpin perguruan tinggi setempat
13. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota
14. Wakil Bupati / Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kab/Kota
15. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota
16. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Kantor
Instansi Vertikal di Provinsi, Kepala Badan Provinsi dan Pejabat Esselon II, dan
17. Kepala Bagian pemerintahan Daerah Provinsi dan pejabat Esselon III
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim