Page 9 - Buku Praktis Keprotokolan
        P. 9
     Buku Praktis Keprotokolan                                                                             09
                             Tata  Tempat  yang  diatur  dengan  memperhatikan  Jabatan/Kedudukan
         ditentukan dengan urutan, berdasarkan Undang - Undang No.9 Tahun 2010, Pasal 10
           1. Gubernur
           2. Wakil Gubernur
           3. Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur
           4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
           5. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di Daerah
           6. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
           7. Sekretaris  Daerah,  Panglima/Komandan  tertinggi  Tentara  Nasional  Indonesia,
              semua  angkatan,  Kepala  Kepolisian,  Ketua  Pengadilan  Tinggi  semua  badan
              peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi
           8. Pemimpin  Parta  Politik  di  Provinsi  yang  memiliki  wakil  di  Dewan  Perwakilan
              Rakyat Daerah Provinsi
           9. Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  atau  nama  lainnya,  dan
              Anggita Majelis Rakyat Papua
          10. Bupati / Wali Kota
          11. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Daerah, Kepala Kantor
              Perwakilan Bank Indonesia di daerah, Kepala Kantor Ototritas Jasa Keuangan di
              Daerah,  Ketua  Komisi  Pemiliham  Umum  Daerah  Provinsi,  Ketua  Badan
              Pengawas Pemilu di Provinsi
          12. Pemuka  agama,  pemuka  adat,  dan  tokoh  masyarakat  tertentu  tingkat  Provinsi,
              pemimpin perguruan tinggi setempat
          13. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota
          14. Wakil  Bupati  /  Wakil  Walikota  dan  Wakil  Ketua  Dewan  Perwakilan  Rakyat
              Daerah Kab/Kota
          15. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota
          16. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Kantor
              Instansi Vertikal di Provinsi, Kepala Badan Provinsi dan Pejabat Esselon II, dan
          17. Kepala Bagian pemerintahan Daerah Provinsi dan pejabat Esselon III
                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
     	
