Page 4 - Buku Praktis Keprotokolan
        P. 4
     Buku Praktis Keprotokolan                                                                             04
         Pengertian Protokol
                            Keprotokolan  adalah  serangkaian
        kegiatan  yang  berkaitan  dengan  aturan  dalam
        Acara  Kenegaraan  atau  Acara  Resmi  yang
        meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
        Penghormatan  sebagai  bentuk  penghormatan
        kepada  seseorang  sesuai  dengan  jabatan
        dan/atau     kedudukannya       dalam     negara,
        pemerintah, atau masyarakat
        (Undang - Undang No. 9 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1)
                            Sebagai  ilmu,  protokol  merupakan
        serangkaian  pengetahuan  dan  aturan  untuk
        melaksanakan      kegiatan    fungsi    -   fungsi
        manajemen  untuk  kelancaran  pelaksanaan
        kegiatan      yang     meliputi     perencanaan,
        pengorganisasian,  pelaksanaan,  pekerjaan  dan
        pengawasan.
                   Sebagai seni, bahwa protokol merupakan
         suatu  keahlian  dan  keterampilan  bahkan  pada
         kasus    -    kasus     tertentu    dapat    pula
         mengedepankan       aspek    instruksi   sehingga
         memungkinkan fleksibel dala kegiatan
         Tujuan Protokol
             Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
             asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara
             sesuai  dengan  kedudukan  dalam  negara,  pemerintahan  dan  masyarakat.  Tata  Penghormatan
             terhadap lambang negara juga termasuk yang harus di atur oleh protokol, hal ini tertuang dalam
             Undang - Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
             kebangsaan.
             Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur
             sesuai  dengan  ketentuan  dan  kebiasaan  yang  berlaku,  baik  secara  nasional  maupun
             internasional.
              Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
     	
