Page 4 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 4
Buku Praktis Keprotokolan 04
Pengertian Protokol
Keprotokolan adalah serangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang
meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan sebagai bentuk penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan
dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintah, atau masyarakat
(Undang - Undang No. 9 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1)
Sebagai ilmu, protokol merupakan
serangkaian pengetahuan dan aturan untuk
melaksanakan kegiatan fungsi - fungsi
manajemen untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pekerjaan dan
pengawasan.
Sebagai seni, bahwa protokol merupakan
suatu keahlian dan keterampilan bahkan pada
kasus - kasus tertentu dapat pula
mengedepankan aspek instruksi sehingga
memungkinkan fleksibel dala kegiatan
Tujuan Protokol
Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara
sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. Tata Penghormatan
terhadap lambang negara juga termasuk yang harus di atur oleh protokol, hal ini tertuang dalam
Undang - Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
kebangsaan.
Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur
sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun
internasional.
Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim