Page 3 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 3
Buku Praktis Keprotokolan 03
Pendahuluan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
telah berupaya memperbaiki dan meningkatkan
peran masing-masing aparatur dalam organisasi
pemerintahan agar mampu melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya dengan baik dan
memberikan nilai manfaat bagi organisasi atau
masyarakat lainnya. Tidak terkecuali aparatur
Protokol pada Biro Administrasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
yang memiliki peranan diantaranya
melaksanakan ketentuan keprotokolan yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
Dengan demikian, peran Protokol tidak
upacara dan tata penghormatan.
hanya sekadar administratif, tetapi juga
Sebagai contoh, dalam hal tata tempat,
mencerminkan citra dan kesan baik dari
Protokol harus memastikan bahwa ruang
pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada
pertemuan atau acara resmi disiapkan dengan masyarakat luas Dalam lingkup pemerintahan
baik sesuai dengan etika dan standar yang saat ini, setiap kegiatan yang bersifat seremonial
berlaku. Mereka juga harus memperhatikan seperti upacara bendera atau bukan upacara
detail-detail kecil seperti penataan kursi dan bendera, pelantikan- pelantikan, acara resmi
meja agar mencerminkan kerapihan dan (formal), acara setengah resmi (semi formal),
kesopanan. Selain itu, dalam tata upacara, acara tidak resmi (non formal), perjalanan
pimpinan, kunjungan kerja, penerimaan tamu-
Protokol harus memastikan bahwa urutan acara
tamu pemerintah daerah, tamu – tamu audiensi,
dijalankan dengan lancar dan sesuai dengan
tamu – tamu khusus, penandatanganan
prosedur yang telah ditetapkan.
perjanjian kerjasama, rapat – rapat pimpinan
Selain tugas-tugas tersebut, Protokol juga
dan kegiatan lainnya selalu diatur secara
memiliki peran penting dalam memastikan tata protokoler agar dapat terlaksana dengan baik
penghormatan terhadap tamu resmi atau pejabat dan lancar. Kelancaran suatu acara dapat
yang berkunjung. Mereka harus memastikan memperlihatkan kesiapan suatu organisasi
bahwa proses penyambutan dilakukan dengan pemerintahan dalam menyelenggarakan sebuah
sopan dan menghormati posisi serta jabatan acara resmi yang prosedur pelaksanaannya
tamu yang bersangkutan. Tata Penghormatan merupakan suatu ketentuan yang diatur dalam
undang – undang sehingga bersifat mengikat
terhadap lambang negara juga termasuk yang
secara hukum
harus di atur oleh protokol, hal ini tertuang
dalam Undang - Undang No 24 Tahun 2009
tentang bendera, bahasa, dan lambang negara
serta lagu kebangsaan. Protokol Kaltim
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim