Page 8 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 8
Buku Praktis Keprotokolan 08
Tata Tempat
“Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tata tempat bagi pejabat
negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara
kenegaraan atau acara resmi”
Tata Tempat yang diatur dengan memperhatikan Jabatan/Kedudukan ditentukan dengan
urutan, berdasarkan Undang - Undang No.9 Tahun 2010, Pasal 9
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Ketua MPR RI
5. Ketua DPR RI
6. Ketua DPD RI
7. Ketua BPK RI
8. Ketua MA RI
9. Ketua MK RI
10. Ketua KY RI
11. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
12. Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dari Organisasi Internasional
13. Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
KPU, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, Wakil Ketua MK, dan Wakil Ketua KY
14. Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI, serta Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI
15. Kepala Staf AD, AL, dan AU TNI
16. Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di DPR RI
17. Anggota BPK RI, Ketua MU dan Hakim Agung MA RI, Hakim MK RI dan anggota KY RI
18. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara
lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum
19. Gubernur Kepala Daerah
20. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu.
21. Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil menteri, Wakil Kepala staf AD, AL,
dan AU TNI, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Gubernur,
Ketua DPRD provinsi, Pejabat eselon I atau yang disetarakan.
22. Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
23. Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual
diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim