Page 8 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 8

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             08

         Tata Tempat







              “Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tata tempat bagi pejabat

           negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara
                                         kenegaraan atau acara resmi”


                    Tata Tempat yang diatur dengan memperhatikan Jabatan/Kedudukan ditentukan dengan
          urutan, berdasarkan Undang - Undang No.9 Tahun 2010, Pasal 9

            1.  Presiden Republik Indonesia
            2.  Wakil Presiden Republik Indonesia

            3.  Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
            4.  Ketua MPR RI
            5.  Ketua DPR RI

            6.  Ketua DPD RI
            7.  Ketua BPK RI
            8.  Ketua MA RI

            9.  Ketua MK RI
           10.  Ketua KY RI
           11.  Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan

           12.  Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dari Organisasi Internasional
           13.  Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD, Gubernur Bank Indonesia, Ketua

               KPU, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, Wakil Ketua MK, dan Wakil Ketua KY
           14.  Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI, serta Duta Besar
               Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI
           15.  Kepala Staf AD, AL, dan AU TNI

           16.  Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di DPR RI
           17.  Anggota BPK RI, Ketua MU dan Hakim Agung MA RI, Hakim MK RI dan anggota KY RI

           18.  Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara
               lainnya  yang  ditetapkan  dengan  undang-undang,  Deputi  Gubernur  Senior,  dan  Deputi
               Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum

           19.  Gubernur Kepala Daerah
           20.  Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu.
           21.  Pimpinan  lembaga  pemerintah  nonkementerian,  Wakil  menteri,  Wakil  Kepala  staf  AD,  AL,

               dan AU TNI, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Gubernur,
               Ketua DPRD provinsi, Pejabat eselon I atau yang disetarakan.
           22.  Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

           23.  Pimpinan  tertinggi  representasi  organisasi  keagamaan  tingkat  nasional  yang  secara  faktual
               diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat



                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13