Page 11 - Buku Praktis Keprotokolan
        P. 11
     Buku Praktis Keprotokolan                                                                             11
                Tata Tempat Bagi Penyelenggara /
                                            Tuan Rumah
                             Dalam  hal  Acara  Resmi  dihadiri  presiden  dan/atau  wakil  presiden  Penyelenggara
         dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
                   Dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri presiden dan/atau wakil presiden Penyelenggara
         dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang
         tertinggi kedudukannya
         (Pasal 13, Undang - Undang No 9 Tahun 2010)
           TATA TEMPAT BAGI SUAMI/ISTRI DAN
                          PEJABAT YANG MEWAKILI
                   Pejabat  Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan / atau Organisasi
         Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan / atau Acara Resmi
         dapat didampingi suami atau isteri,
                             Berdasarkan  jabatan  /  kedudukan  dan  jenis  kelamin,  tata  tempat  diatur  dengan
         memperhatikan  posisi  pejabat  dan  pasangan  selalu  berdampingan  dan  orang  yang  duduk  di  sisi
         berikutnya dimulai dengan orang dengan jenis kelamin yang sama dengan orang yang duduk di sisi
         sebelahnya.
                   Berdasarkan jabatan / kedudukan, maka bagi pejabat yang berada di sisi kanan, maka suami /
         isteri berada di sisi kanan pejabat, bagi pejabat yang berada di sisi kiri, maka suami / isteri berada di
         sisi kiri pejabat.
                   Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu berhalangan
         hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili.
                             Pejabat  yang  mewakili  mendapat  tempat  sesuai  dengan  kedudukan  atau  jabatan  yang
         dipangkunya,  akan  tetapi  dalam  hal  pejabat  yang  memiliki  peran  penting  atau  terlibat  secara
         langsung  dalam  pelaksanaan  acara,  maka  pejabat  yang  mewakili  dapat  diberikan  prioritas  dalam
         penyusunan tata tempat.
                   Dalam hal pejabat yang menghadiri suatu acara, memangku jabatan lebih dari satu yang
         berbeda tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat untuk jabatan yang melekat padanya lebih
         tinggi
         (Pasal 14, Undang - Undang No 9 Tahun 2010)
                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
     	
