Page 11 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 11
Buku Praktis Keprotokolan 11
Tata Tempat Bagi Penyelenggara /
Tuan Rumah
Dalam hal Acara Resmi dihadiri presiden dan/atau wakil presiden Penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri presiden dan/atau wakil presiden Penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang
tertinggi kedudukannya
(Pasal 13, Undang - Undang No 9 Tahun 2010)
TATA TEMPAT BAGI SUAMI/ISTRI DAN
PEJABAT YANG MEWAKILI
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan / atau Organisasi
Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan / atau Acara Resmi
dapat didampingi suami atau isteri,
Berdasarkan jabatan / kedudukan dan jenis kelamin, tata tempat diatur dengan
memperhatikan posisi pejabat dan pasangan selalu berdampingan dan orang yang duduk di sisi
berikutnya dimulai dengan orang dengan jenis kelamin yang sama dengan orang yang duduk di sisi
sebelahnya.
Berdasarkan jabatan / kedudukan, maka bagi pejabat yang berada di sisi kanan, maka suami /
isteri berada di sisi kanan pejabat, bagi pejabat yang berada di sisi kiri, maka suami / isteri berada di
sisi kiri pejabat.
Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu berhalangan
hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili.
Pejabat yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan atau jabatan yang
dipangkunya, akan tetapi dalam hal pejabat yang memiliki peran penting atau terlibat secara
langsung dalam pelaksanaan acara, maka pejabat yang mewakili dapat diberikan prioritas dalam
penyusunan tata tempat.
Dalam hal pejabat yang menghadiri suatu acara, memangku jabatan lebih dari satu yang
berbeda tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat untuk jabatan yang melekat padanya lebih
tinggi
(Pasal 14, Undang - Undang No 9 Tahun 2010)
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim