Page 12 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 12
Buku Praktis Keprotokolan 12
PEDOMAN Pengaturan tata tempat didasarkan pada
kedudukannya, di mana orang yang berhak
UMUM mendapat tempat paling utama adalah mereka
yang mempunyai kedudukan yang paling tinggi,
TATA diikuti pejabat berikutnya
Jika berjajar, yang berada di sebelah kanan dari
TEMPAT orang yang mendapat urutan tata tempat paling
utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang
yang duduk disebelah kirinya
“Pedoman Umum Tata Tempat dalam Jika menghadap meja, tempat utama adalah yang
aturan keprotokolan berfungsi untuk
menata posisi tempat duduk atau posisi menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir
seseorang dalam acara resmi, sesuai adalah tempat yang paling dekat dengan pintu
dengan kedudukan/jabatan dan peraturan
yang berlaku” keluar
Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat
Pejabat Negara, Pejabat
yang terhormat adalah
Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing
1. tempat paling tengah
dan/atau Organisasi Inetrnasional, serta
2. tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi
Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara
sebelah kanan pada umumnya selalu lebih
Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat
terhormat dari posisi sebelah kiri:
urutan tata tempat sebagaimana dimaksud
Genap: 4 - 2 - 1 - 3 Ganjil: 3 - 1 - 2
dalam Undang - Undang Keprotokolan
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim