Page 12 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 12

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             12
         PEDOMAN                                              Pengaturan    tata   tempat     didasarkan    pada


                                                              kedudukannya,  di  mana  orang  yang  berhak
         UMUM                                                 mendapat  tempat  paling  utama  adalah  mereka


                                                              yang  mempunyai  kedudukan  yang  paling  tinggi,

         TATA                                                 diikuti pejabat berikutnya

                                                              Jika  berjajar,  yang  berada  di  sebelah  kanan  dari

         TEMPAT                                               orang  yang  mendapat  urutan  tata  tempat  paling

                                                              utama,  dianggap  lebih  tinggi/mendahului  orang

                                                              yang duduk disebelah kirinya

             “Pedoman Umum Tata Tempat dalam                  Jika menghadap meja, tempat utama adalah yang
              aturan keprotokolan berfungsi untuk
            menata posisi tempat duduk atau posisi            menghadap  ke  pintu  keluar  dan  tempat  terakhir
              seseorang dalam acara resmi, sesuai             adalah  tempat  yang  paling  dekat  dengan  pintu
           dengan kedudukan/jabatan dan peraturan
                        yang berlaku”                         keluar

                                                              Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat
                               Pejabat  Negara,  Pejabat
                                                              yang terhormat adalah
           Pemerintahan,  Perwakilan  Negara  Asing
                                                           1. tempat paling tengah
           dan/atau  Organisasi  Inetrnasional,  serta
                                                           2. tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi
           Tokoh  Masyarakat  tertentu  dalam  Acara
                                                              sebelah  kanan  pada  umumnya  selalu  lebih
           Kenegaraan  dan  Acara  Resmi  mendapat
                                                              terhormat dari posisi sebelah kiri:
           urutan tata tempat sebagaimana dimaksud
                                                          Genap: 4 - 2 - 1 - 3 Ganjil: 3 - 1 - 2
           dalam Undang - Undang Keprotokolan




































                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17