Page 5 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 5

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             05



                                      Dasar Hukum






         Undang - Undang RI No. 24 Tahun 2009                  Peraturan Menteri dalam Negeri No.56 Tahun
         Tentang  Bendera,  Bahasa,  dan  Lambang              2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
         Negara                                                Kerja    Sekretariat   Daerah     Provinsi    dan
                                                               Kabupaten/Kota
         Undang  -  Undang  Nomor,  09  Tahun  2010
         Tentang Keprotokolan                                  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 16
                                                               Tahun 2021
         Undang  -  Undang  RI  Nomor,  23  Tahun              Tentang  Susunan  Organisasi,  Tugas,  Fungsi,
         2014                                                  dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kalimantan
         Tentang Pemerintah Daerah                             Timur


         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018              Tradisi, Adat Istiadat dan Kebiasaan Setempat
         Tentang  Pelaksanaan  Undang  -  Undang               Azaz Timbal Balik
         Nomor 9 Tahun 2010                                    Logika Umum




                  Ruang Lingkup Keprotokolan




                Undang - Undang No. 09 Tahun 2010, Pasal 4 Ayat 1, Mengatakan bahwa ruang lingkup
        Keprotokolan meliputi :


        Tata Tempat
                Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing,
        dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau
        Acara Resmi


        Tata Upacara
                Aturan Untuk Melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.


          Tata Penghormatan
                 Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
        Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
        Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, termasuk juga dengan tata penghormatan kepada Lambang
        Negara.
















                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10