Page 36 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 36
Buku Praktis Keprotokolan 36
SURAT EDARAN
GUBERNUR TENTANG
MENDENGARKAN DAN
MENYANYIKAN LAGU
KEBANGSAAN
INDONESIA RAYA
“Bahwa menyanyikan dan
mendengarkan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya secara khidmat,
menjadi salah satu solusi untuk
membangkitkan rasa
nasionalisme terhadap Lambang
Negara”
SURAT EDARAN GUBERNUR NOMOR 200.1.1/16286/B.ADPIM-I/2024
“Sesuai SE Gubernur
Kalimantan Timur, diminta
kepada seluruh lapisan
masyarakat memperdengarkan
dan menyanyikan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya di
ruang publik seperti perkantoran,
pemerintahan, swasta, sekolah,
pasar, pusat perbelanjaan dan
tempat - tempat lain yang
memungkinkan”
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim