Page 31 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 31
Buku Praktis Keprotokolan 31
Pengaturan Kunjungan
“Kunjungan kerja merupakan
bagian dari acara resmi yang
dilaksanakan dalam rangka
pelaksanaan tugas, pokok dan
fungsi Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur ke Daerah -
Daerah yang ada di Wilayah
Kalimantan Timur dan
pelaksanaan tugas, pokok, dan
fungsi Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah”
Kunjungan dalam rangka pemantauan dan evaluasi, jenis kunjungan yang dilakukan
untuk mengetahui dan mengamati perkembangan dan kemajuan, identifikasi suatu
permasalahan dan mencari upaya pemecahan dalam suatu masalah yang berkaitan
dengan suatu kebijakan dan program Pemerintahan Daerah.
Kunjungan dalam rangka memenuhi undangan suatu acara, merupakan kunjungan
resmi yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan dari panitia kegiatan
baik dari Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah , maupun dari organisasi
lainnya.
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim