Page 29 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 29

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             29

                    Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan


                    /atau Tamu Lembaga Negara Lainnya










































             Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung


             ke  Negara  Indonesia  mendapat  pengaturan  keprotokolan  sebagai  penghormatan

             kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik (Resiprocal) norma-norma, dan/atau

             kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.


             Tamu  Negara  terdiri  atas  presiden,  raja,  kaisar,  ratu,  yang  dipertuan  agung,  paus,

             gubernur  jenderal,  wakil  presiden,  perdana  menteri,  kanselir,  dan  Sekretaris  Jenderal

             Perserikatan Bangsa-Bangsa.

             Tamu pemerintahan dan/atau tamu lembaga Negara lainnya dapat terdiri atas pejabat


             tinggi lembaga Negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya,

             wakil  perdana  menteri,  kepala  perwakilan  negara  asing,  utusan  khusu  dan  tokoh

             masyarakat  asing/internasional  tertentu  lain  yang  akan  diatur  dengan  Peraturan

             Pemerintah.


             (Pasal 32 - 33 Undang - Undang No 9 Tahun 2010)






                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34