Page 29 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 29
Buku Praktis Keprotokolan 29
Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan
/atau Tamu Lembaga Negara Lainnya
Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung
ke Negara Indonesia mendapat pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan
kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik (Resiprocal) norma-norma, dan/atau
kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus,
gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tamu pemerintahan dan/atau tamu lembaga Negara lainnya dapat terdiri atas pejabat
tinggi lembaga Negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya,
wakil perdana menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusu dan tokoh
masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(Pasal 32 - 33 Undang - Undang No 9 Tahun 2010)
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim