Page 27 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 27

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             27

            Pedoman Pada Saat Pengibaran dan

                                  Penurunan Bendera




                                                              “Pemberian penghormatan menggunakan
                                                            Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan

                                                           dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan
                                                              kedudukan pejabat yang bersangkutan dan

                                                            sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera
                                                                                 Negara”

                                                            Peraturan Pemerintah, Nomor 39 Tahun 2018, Tentang
                                                           Pelaksanan Undang - Undang No 9 Tahun 2010, Pasal 26

                                                           1. Pada saat pengibaran dan penurunan bendera,
                                                             semua  orang  yang  hadir  memberi  hormat
                                                             dengan  berdiri  tegak  dan  khidmat  sambil

                                                             menghadapkan  muka  pada  bendera  negara
                                                             sampai  pengibaran  atau  penurunan  bendera
                                                             selesai.
                                                           2. Semua     orang    yang    hadir    sebagaimana

                                                             dimaksud, yaitu ;

           Orang  berpakaian  seragam  resmi  dari  suatu  organisasi  atau  instansi,  memberi  hormat

           menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya, dan

           Orang  yang  tidak  berpakaian  seragam  resmi  dan  apabila  menggunakan  semua  jenis
           penutup kepala harus dibuka, kecuali peci/kopiah, ikat kepala, sorban dan kerudung, atau

           topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat, kebiasaan. Memberi hormat dengan

           meluruskan  lengan  ke  bawah,  mengepalkan  telapak  tangan,  dan  ibu  jari  menghadap  ke

           depan, merapat pada paha, disertai pandangan lurus kedepan.




             “Aturan Penjelasan, Pasal

               26 Ayat 1 ketentuan ini
              tidak berlaku bagi orang

                    yang tidak dapat

                melaksanakan, seperti
             orang yang berkebutuhan

                          khusus”







                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32