Page 27 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 27
Buku Praktis Keprotokolan 27
Pedoman Pada Saat Pengibaran dan
Penurunan Bendera
“Pemberian penghormatan menggunakan
Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan
dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan
kedudukan pejabat yang bersangkutan dan
sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera
Negara”
Peraturan Pemerintah, Nomor 39 Tahun 2018, Tentang
Pelaksanan Undang - Undang No 9 Tahun 2010, Pasal 26
1. Pada saat pengibaran dan penurunan bendera,
semua orang yang hadir memberi hormat
dengan berdiri tegak dan khidmat sambil
menghadapkan muka pada bendera negara
sampai pengibaran atau penurunan bendera
selesai.
2. Semua orang yang hadir sebagaimana
dimaksud, yaitu ;
Orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat
menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya, dan
Orang yang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis
penutup kepala harus dibuka, kecuali peci/kopiah, ikat kepala, sorban dan kerudung, atau
topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat, kebiasaan. Memberi hormat dengan
meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke
depan, merapat pada paha, disertai pandangan lurus kedepan.
“Aturan Penjelasan, Pasal
26 Ayat 1 ketentuan ini
tidak berlaku bagi orang
yang tidak dapat
melaksanakan, seperti
orang yang berkebutuhan
khusus”
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim