Page 28 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 28
Buku Praktis Keprotokolan 28
Penghormatan “Setiap orang yang hadir pada saat
Lagu Kebangsaan diperdengarkan
dengan Lagu tegak dengan sikap hormat. Pasal 54
dan/atau dinyanyikan wajib berdiri
Kebangsaan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2018”
Lagu Kebangsaan Wajib Diperdengarkan dan/atau dinyanyikan
1. Untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran dan penurunan
Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Dalam acara pembukaan Sidang MPR, DPR, DPD dan DPRD .
5. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
6. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional
yang diselenggarakan di Indonesia, dan
7. Dalam acara Penyerahan Surat - Surat Kepercayaan Duta Besar LBHP / Kepala
Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia.
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim