Page 28 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 28

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             28











































           Penghormatan                                           “Setiap orang yang hadir pada saat
                                                                  Lagu Kebangsaan diperdengarkan

              dengan Lagu                                        tegak dengan sikap hormat. Pasal 54
                                                                 dan/atau dinyanyikan  wajib berdiri



              Kebangsaan                                         ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor


                                                                             39 Tahun 2018”


        Lagu Kebangsaan Wajib Diperdengarkan dan/atau dinyanyikan

           1. Untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden
           2. Untuk  menghormati  Bendera  Negara  pada  waktu  pengibaran  dan  penurunan

             Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

           3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
           4. Dalam acara pembukaan Sidang MPR,  DPR, DPD dan DPRD .

           5.  Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.

           6. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional
             yang diselenggarakan di Indonesia, dan

           7. Dalam  acara  Penyerahan  Surat  -  Surat  Kepercayaan  Duta  Besar  LBHP  /  Kepala
             Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia.







                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33