Page 30 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 30

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             30

              Jenis Kunjungan Antar Negara










































          Kunjungan Kenegaraan

              Kunjungan  yang  dilakukan  oleh  kepala  negara  (raja,  presiden,  sultan,  ratu,  paus,  atau  yang
              dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan

              Tujuan  memperkenalkan  diri  atau  mengawali  suatu  perjanjian  kerjasama  kedua  negara  dalam
              bidang tertentu.

          Kunjungan Resmi

               Kunjungan  yang  dilakukan  oleh  Kepala  Pemerintahan  (Perdana  Menteri,  kanselir)  untuk
               pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih
               Tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerjasama yang telah disepakati
               sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.


          Kunjungan Kerja
               Kunjungan  yang  ketiga  kali  atau  lebih  oleh  Kepala  Negara/  Kepala  Pemerintahan  ke  negara
               yang sama atau,

               Kunjungan oleh Kepala Negara/Pemerintahan dalam rangka menghadiri pertemuan - pertemuan
               internasional seperti konferensi tingkat tinggi.

          Kunjungan Pribadi

               Kunjungan  yang  keperluan  pribadi/khusus  dan  semaksimal  mungkin  mengurangi  hal-hal  yang
               bersifat keprotokolan.







                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35