Page 25 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 25
Buku Praktis Keprotokolan 25
Pedoman
Pengaturan Tata
Upacara Bendera
1. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya
2. Bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam
3. Tiang bendera didirikan pada tempat upacara
4. Penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera
5. Pengibaran atau penurunan bendera Negara dengan diiringi lagu kebangsaan
6. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau
sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat
7. Tata pakaian upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara
8. Kelengkapan upacara meliputi
Inspektur upacara
Komandan upacara
Perwira upacara
Peserta upacara
Pembawa naskah
Pembaca naskah
Pembawa acara
9. Perlengkapan upacara meliputi:
Bendera
Tiang bendera dengan tali
Mimbar upacara
Naskah proklamasi
Naskah Pancasila
Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Teks doa
Pedoman Pengaturan Tata Upacara
Bukan Upacara Bendera
1. Urutan acara disusun sesederhana mungkin.
2. Greetings dilakukan menurut urut-urutan dari yang tertinggi berdasarkan aturan keprotokolan.
3. Kata yang terhormat hanya diberikan kepada satu orang yang tertinggi derajatnya sesuai dengan aturan
keprotokolan.
4. Susunan acara disusun berdasarkan urut-urutan dari yang terendah berdasarkan aturan keprotokolan.
5. Usahakan tamu terhormat tidak melakukan pergerakan ke panggung berulang-ulang, kecuali jika tidak
memungkinkan menurut aturan keprotokolan.
6. Laporan atau sambutan dari sebuah institusi hanya dilakukan oleh satu orang / pejabat
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim