Page 25 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 25

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             25

         Pedoman


         Pengaturan Tata

         Upacara Bendera




          1. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya
          2. Bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam

          3. Tiang bendera didirikan pada tempat upacara
          4. Penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera
          5. Pengibaran atau penurunan bendera Negara dengan diiringi lagu kebangsaan
          6. Iringan  lagu  kebangsaan  dalam  pengibaran  atau  penurunan  bendera  negara  dilakukan  oleh  korps  musik  atau  genderang  dan/atau
            sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat
          7. Tata pakaian upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara
          8. Kelengkapan upacara meliputi
            Inspektur upacara
            Komandan upacara
            Perwira upacara
            Peserta upacara
            Pembawa naskah
            Pembaca naskah
            Pembawa acara
          9. Perlengkapan upacara meliputi:
            Bendera
            Tiang bendera dengan tali
            Mimbar upacara
            Naskah proklamasi
            Naskah Pancasila
            Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            Teks doa

              Pedoman Pengaturan Tata Upacara

                             Bukan Upacara Bendera





          1. Urutan acara disusun sesederhana mungkin.

          2. Greetings dilakukan menurut urut-urutan dari yang tertinggi berdasarkan aturan keprotokolan.
          3. Kata  yang  terhormat  hanya  diberikan  kepada  satu  orang  yang  tertinggi  derajatnya  sesuai  dengan  aturan

            keprotokolan.

          4. Susunan acara disusun berdasarkan urut-urutan dari yang terendah berdasarkan aturan keprotokolan.
          5. Usahakan  tamu  terhormat  tidak  melakukan  pergerakan  ke  panggung  berulang-ulang,  kecuali  jika  tidak

            memungkinkan menurut aturan keprotokolan.
          6. Laporan atau sambutan dari sebuah institusi hanya dilakukan oleh satu orang / pejabat



                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30