Page 26 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 26

Buku Praktis Keprotokolan                                                                             26




         Tata Penghormatan




                        Pejabat  Negara,  Pejabat

          Pemerintahan,  perwakilan  negara  asing


          dan/atau  organisasi  internasional,  serta

          tokoh  masyarakat  tertentu  dalam  acara


          kenegaraan  atau  acara  resmi  mendapat

          penghormatan.  Bentuk  penghormatan


          sebagaimana dimaksud, yaitu berupa :

             1. Penghormatan              menggunakan

               Bendera Negara


             2. Penghormatan  menggunakan  Lagu


               Kebangsaan, dan

             3. Bentuk  penghormatan  lain  sesuai

               dengan        ketentuan         peraturan


               perundang - undangan


            (Undang - Undang No.09 Tahun 2010, Pasal 31)






                                                                  “Aturan untuk melaksanakan
                                                                 pemberian hormat bagi Pejabat

                                                                 Negara, Pejabat Pemerintahan,

                                                                     perwakilan Negara Asing
                                                                         dan/atau Organisasi

                                                                     Internasional, dan Tokoh

                                                                    Masyarakat Tertentu dalam
                                                                  Acara Kenegaraan atau Acara

                                                                                  Resmi”







                                                                        Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31