Page 26 - Buku Praktis Keprotokolan
P. 26
Buku Praktis Keprotokolan 26
Tata Penghormatan
Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta
tokoh masyarakat tertentu dalam acara
kenegaraan atau acara resmi mendapat
penghormatan. Bentuk penghormatan
sebagaimana dimaksud, yaitu berupa :
1. Penghormatan menggunakan
Bendera Negara
2. Penghormatan menggunakan Lagu
Kebangsaan, dan
3. Bentuk penghormatan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan
(Undang - Undang No.09 Tahun 2010, Pasal 31)
“Aturan untuk melaksanakan
pemberian hormat bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan Negara Asing
dan/atau Organisasi
Internasional, dan Tokoh
Masyarakat Tertentu dalam
Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi”
Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim