Profil PPID Pelaksana
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik itu pun terus diwujudkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mewujudkan good government dan clean government.
Guna mewujudkan itu, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur merealisasikannya melalui adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Di lingkungan Setda, didirikanlah PPID Pembantu Setda Provinsi Kalimantan Timur Tengah berdasarkan KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 900/Adpim/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik sekaligus menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas.
PPID Pembantu (Setda Prov. Kaltim) yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Kepala Biro Umum yang bertanggung jawab langsung kepada PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.