Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana


Tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sesuai bidang sebagai berikut:

A. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :
  1. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  2. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  3. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
  4. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu secara berkala;
  5. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    4. Informasi yang dikecualikan.

B. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.

C. Bidang Fasilitasi dan Sengketa Informasi : Membantu Pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam hal terjadi sengketa informasi publik, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dapat menunjuk apabila terjadi sengketa.

D. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai dengan huruf D kepada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Bagikan Postingan ini :